Sertifikat SKT MIGAS

SKT MIGAS
adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak dan Gas Bumi yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas kepada badan usaha yang telah mendaftarkan bidang usahanya sebagai Penunjang Migas di Ditjen Migas.
SKT Migas dipersyaratkan kepada badan usaha yang akan mengikuti lelang / tender pemerintah maupun swasta sebagai badan usaha penunjang Migas
Dasar Hukum
Dasar hukum bahwa badan usaha agar terdaftar / mendaftar ulang sebagai Penunjang Migas di Ditjen Migas adalah mengacu pada :
Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral No. 27 Tanggal 22 Agustus Tahun 2008 Tentang "Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi".